Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 50 Tahun 2020

Pedoman Penyusutan Arsip Di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ruang lingkup peraturan ini meliputi penilaian arsip, Pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengelola ke Unit Kearsipan, Pemusnahan Arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna dan Penyerahan Arsip Statis oleh Pencipta Arsip kepada Lembaga Kearsipan; Penilaian arsip terbagi menjadi berdasarkan JRA dan berdasarkan nilai guna Arsip; Pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan dari Unit Pengolah dan kepala Unit Kearsipan setelah melewati retensi Arsip Aktif; Pemusnahan Arsip terdiri dari pemusnahan dengan JRA dibawah 10 (sepuluh) Tahun, pemusnahan dengan JRA diatas 10 (sepuluh) Tahun, pemusnahan tanpa JRA dan pemusnahan arsip khusus; Penyerahan Arsip terdiri dari penyerahan dari perangkat daerah, penyerahan dari Kementerian/Lembaga Negara dan penyerahan dari Organisasi Politik/ Organisasi Kemasyarakatan/ Perseorangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusutan Arsip Di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
17 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2020
Tanggal Berlaku
17 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No.51
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 425 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan