Materi Pokok: Ruang lingkup peraturan ini meliputi penilaian arsip, Pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengelola ke Unit Kearsipan, Pemusnahan Arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna dan Penyerahan Arsip Statis oleh Pencipta Arsip kepada Lembaga Kearsipan; Penilaian arsip terbagi menjadi berdasarkan JRA dan berdasarkan nilai guna Arsip; Pemindahan Arsip Inaktif dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan dari Unit Pengolah dan kepala Unit Kearsipan setelah melewati retensi Arsip Aktif; Pemusnahan Arsip terdiri dari pemusnahan dengan JRA dibawah 10 (sepuluh) Tahun, pemusnahan dengan JRA diatas 10 (sepuluh) Tahun, pemusnahan tanpa JRA dan pemusnahan arsip khusus; Penyerahan Arsip terdiri dari penyerahan dari perangkat daerah, penyerahan dari Kementerian/Lembaga Negara dan penyerahan dari Organisasi Politik/ Organisasi Kemasyarakatan/ Perseorangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat