Materi Pokok: Peraturan ini mengubah atas Perbup No.17 Tahun 2019 dengan perubahan pada Ketentuan huruf h Pasal 3; Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 didisisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A; Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 didisisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A; Ketentuan huruf c ayat (1) dan huruf h ayat (2) Pasal 27; Di antara Pasal 32 dan Pasal 33 didisisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat