Materi Pokok: Peraturan ini mengatur ketentuan penetapan Kelas Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, Jabatan Pelaksana, dan Jabatan lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan yang terlampir pada lampiran dalam peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat