Materi Pokok: Peraturan ini sebagai pemberian pedoman dalam rangka Pengelolaan Arsip Inaktif di lingkungan Pemerintah Daerah dan untuk menjamin ketersedianaan Arsip Inaktif sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja meliputi pengurusan arsip dan penyelamatan dan pelestarian Arsip Inaktif; Tahapan Pengurusan Arsip Inaktif meliputi pendaftaran Arsip Inaktif, penataan kembali Arsip Inaktif, Pemusnahan Arsip dan Penyerahan Arsip dengan penjelasan telah diatur dalam pasal-pasal pada peraturan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat