Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 49 Tahun 2020

Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif Di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Peraturan ini sebagai pemberian pedoman dalam rangka Pengelolaan Arsip Inaktif di lingkungan Pemerintah Daerah dan untuk menjamin ketersedianaan Arsip Inaktif sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja meliputi pengurusan arsip dan penyelamatan dan pelestarian Arsip Inaktif; Tahapan Pengurusan Arsip Inaktif meliputi pendaftaran Arsip Inaktif, penataan kembali Arsip Inaktif, Pemusnahan Arsip dan Penyerahan Arsip dengan penjelasan telah diatur dalam pasal-pasal pada peraturan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif Di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
17 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2020
Tanggal Berlaku
17 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No.50
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 320 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan