Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 48 Tahun 2020

Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Pengelola, Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya yang meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, pengamanan hukum; Pengamanan administrasi meliputi Inventarisasi dan penyimpanan secara tertib, pemasangan label kode lokasi dan kode barang dan penyelesaian bukti kepemilikan; Pengamanan fisik meliputi Pemanfaatan sesuai tujuan, penggudangan/penyimpanan baik tertutup maupun terbuka, penyimpanan bukti kepemilikan, pemasangan tanda kepemilikan, pemagaran dan penjagaan; Pengamanan hukum antara lain upaya pengadilan perdata maupun pidana dan penerapan hukum melalui tindakan represif/pengambil alihan, penyegelan atau penyitaan secara paksa; Pelaksanaan pemeliharaan Barang Milik Daerah dilaksanakan oleh pengelola barang, Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang sesuai dengan Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah yang ada di masing-masing PD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pengamanan dan Pemeliharaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
17 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2020
Tanggal Berlaku
17 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No.49
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 567 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan