APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Magelang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan dinamika penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Peraturan Bupati Magelang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten kepada Pemerintah Desa perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 35 tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Kepada Pemerintah Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kabupaten Magelang No 35 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Perbup Magelang No 35 tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Kepada Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2019 Nomor 35) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah,
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 diubah,
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah,
4. Ketentuan Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 42 Tahun 2020
APBDPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerekonomianCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Magelang No. 52 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 42 tahun 2020 Tentang Pemberian Stimulus Ekonomi Kepada pelaku Usaha Dalam rangka Penanganan Dampak EKonomi AKibat Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Stimulus Ekonomi Kepada Pelaku Usaha Dalam Rangka Penanganan dampak Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah
berdampak secara langsung maupun tidak langsung
terhadap kinerja para pelaku usaha, sehingga berpotensi
mengganggu kinerja dan stabilitas kegiatan usaha, yang
dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi;
b. bahwa untuk mendorong stabilitas iklim berusaha dan
mendukung pertumbuhan ekonomi, diperlukan stimulus
bagi para pelaku usaha;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Bersama Menteri
Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor
177/KMK.07/2020
119/2813/SJ
tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam
Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID
2019) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan
Perekonomian Nasional dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan
Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu,
Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah, Pemerintah Daerah dapat
mengalokasikan anggaran guna penanganan dampak
ekonomi akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
melalui pemberian stimulus ekonomi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Stimulus Ekonomi
Kepada Pelaku Usaha dalam rangka Penanganan Dampak
Ekonomi Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Magelang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 tahun 1950; UU No 20 tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PerPUU No 1 Tahun 2020; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 16 Tahun 16 Tahun 2018; Perpres No 82 Tahun 2020; Keppres No 11 Tahun 2020; Keppres No 12 Tahun 2020; Permendagri No 20 Tahun 2020; permendagri No 39 tahun 2020; KB Mendagri dan Menkeu No 119/2813/SJ-177/KMK.07/2020; Perka LKPP No 13 Tahun 2018.
Memperhatikan : 1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pencegahan, Penyebaran dan Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
2. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020 tentang
Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Diesease 2019
(Covid-19);
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penerima Stimulus Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. terdaftar sebagai penduduk Daerah dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk atau Kartu Keluarga dan berdomilisi di Daerah;
b. bukan Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Pegawai Badan
Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Kepala Desa atau
Perangkat Desa;
c. terdampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga mengalami
kesulitan berusaha dan rentan terhadap resiko ekonomi;
d. bidang usahanya meliputi:
1. perdagangan;
2. perindustrian;
3. pertanian;
4. peternakan;
5. perikanan;
6. pariwisata;
7. transportasi;
8. kebudayaan; dan
9. jasa.
e. usaha sudah berjalan paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 1 Oktober
2020 dibuktikan dengan foto kopi izin usaha atau Surat Keterangan Usaha
dari Kepala Desa/Lurah;
f. untuk penerima bantuan berupa kelompok telah mendapatkan pengesahan
atau penetapan kelompok dari Perangkat Daerah Pembina; dan
g. untuk anggota kelompok yang telah mengajukan bantuan stimulus
ekonomi, tidak dapat mengajukan kembali secara perorangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Blondo 1 dan Sekolah Dasar Negeri Blondo 3 Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas dalam pembiayaan
dan operasional kegiatan belajar mengajar perlu melaksanakan
penggabungan Sekolah Dasar Negeri yang dipandang
memungkinkan dan saling berdekatan;
b. bahwa Sekolah Dasar Negeri Blondo 1 dan Sekolah Dasar
Negeri Blondo 3 Kecamatan Mungkid terletak di lokasi yang
berdekatan sehingga dapat dilakukan penggabungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Blondo 1 dan
Sekolah Dasar Negeri Blondo 3 Kecamatan Mungkid Kabupaten
Magelang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 28 Tahun 1990; PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 32 Tahun 2013; Permendikbud No 36 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Blondo 1 dan Sekolah Dasar Negeri Blondo 3 Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 40 Tahun 2020
PERBUP Kab. Magelang No. 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020
PERBUP Kab. Magelang No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020
PERBUP Kab. Magelang No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Penjabaran dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati Magelang tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No1 Tahun 2004; UU No 15 tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010; PP No 8 tahun 2006; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah bebeapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018; PP No 69 tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Perda Kab Magelang No 7 Tahun 2008; Perda Kab Magelang No 4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab magelang No 2 Tahun 2014; Perda Kab magelang No 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Magelang No 13 tahun 2010; Perda kab magelang No 7 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Magelang No 1 tahun 2020; perda Kab Magelang no 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab magelang no 2 tahun 2020; Perda Kba Magelang No 4 tahun 2012 sebagaimana tealah diubah beberpa akali terakhir dengan Perda Kab Magelang No 4 tahun 2012; Perda Kab magelang No 5 tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 3 tahun 2020; perda Kab Magelang No 10 tahun 2012; Perda Kab Magelang No 10 Tahun 2012; Perda Kab Magelang No 10 tahu n2013 sebagaimana telah diubah dengan perda Kab magelang No 12 Tahun 2018; Perda Kab Magelang no 14 Tahun 2017; Perda KabMagelang No 4 tahun 2018; Perda Kab Magelang No 11 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Magelang TA 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2020.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 39 Tahun 2020
PERBUP Kab. Magelang No. 58 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Alokasi Dana Desa Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Alokasi Dana Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Desa perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 6 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 tahun 2019; Perpres No 82 tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020; permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendagri Nomor 119 Tahun 2019; perbup Magelang Nomor 4 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Perbup No 4 tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2017 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2019 Nomor 9) diubah sebagai berikut:
1. Diantara angka 13 dan angka 14 Pasal 1 disisipkan 6 (enam) angka yakni angka 13a, angka 13b, angka 13c, angka 13d, angka 13e, dan angka 13f,
2. Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IVA,
3. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 10 (sepuluh) Pasal, yakni Pasal 9A, Pasal 9B, Pasal 9C, Pasal 9D, Pasal 9E, Pasal 9F, Pasal 9G, Pasal 9H, Pasal 9I, dan Pasal 9J,
Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 10 diubah,
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah,
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah,
7. Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIA,
8. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 16A.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 38 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Magelang.
Dasar Hukum dari Peraturan bupati ini adalah : UU No 13 tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; UU No 4 tahun 1984; UU No 24 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2018; PP No 40 Tahun 1991; PP no 21 Tahun 2008; PP No 16 tahun 2018; Perpres No 72 Tahun 2012; Permenkes No 45 Tahun 2014; Permenkes No 82 tahun 2014; Permenkes No HK 01.07/MENKES/413/2020; Perda Prov jateng No 11 tahun 2013; pergub Jateng No 35 tahun 2017; Pergub Jateng No 25 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman Disiplin dna Penegakan hukum Protokol kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Magelang.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. pelaksanaan;
b. sosialisasi dan partisipasi;
c. sanksi;
d. monitoring dan evaluasi; dan
e. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Daerah Merah Putih Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Magelang Nomor 180.182/263/KEP/01.04/2020 tentang Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Daerah Merah Putih Kabupaten Magelang, Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Daerah Merah Putih Kabupaten Magelang telah menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD);
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan pada unit pelaksana teknis daerah yang telah menerapkan Badan Layanan Umum Daerah diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Daerah Merah Putih Kabupaten Magelang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 tahun 1950; UU No 36 tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; PP No 12 tahun 2019; Permenkes No 85 Tahun 2015; Permendagri No 79 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : UPTD RSD MERAH PUTIH mengenakan tarif sebagai imbalan atas layanan yang diberikan meliputi:
a. kegiatan pelayanan;
b. kegiatan non pelayanan; dan/atau
c. pemberian obat dan/atau bahan habis pakai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 36 Tahun 2020
APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Magelang No. 19 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Jaring Pengaman Sosial Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyediaan Jaring Pengaman Sosial bagi masyarakat, telah diundangkan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas penyaluran Bantuan Sosial dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Bulan Mei 2020, Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; UU No 6 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Keppres No 11 Tahun 2020; Keppres 12 Tahun 2020; Permendagri No 39 tahun 2020; Kep Bersama Mendagri dan Menkeu No 119/2813/SJ - 177/KMK.07/2020; Perbup No 19 Tahun 2020.
Memperhatikan : Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Pencegahan, Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease-2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup No 19 Tahun 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020 Nomor 20) disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 7A.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 35 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Magelang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Magelang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020 Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Magelang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini diatur tentang : UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 12 Tahun 2019; PP No 44 Tahun 2020; Perda Kab Magelang No 7 tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Juknis Pemberian Gaji Ke-13 kepada PNS dan Pegawai Non PNS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Magelang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Magelang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Daerah Merah Putih Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Daerah Merah Putih Kabupaten Magelang.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 29 tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 4 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; UU No 36 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 18 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019; PP No 2 Tahun 2018; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 77 Tahun 2015; Permenkes No 755/MENKES/PER/IV/2011; Permenkes No 49 tahun 2013; Permenkes No 27 tahun 2017; Permenkes No 42 Tahun 2018; Permenkes No 3 tahun 2020; Permendagri No 79 Tahun 2018; Permenkes No 7 tahun 2019; Kepmenkes No 129 /Menkes/SK/III/2008; Perda Kab Magelang no 19 tahun 2016; Perbup magelang No 46 Tahun 2016; Perbup magelang no 28 tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : UPTD RSD Merah Putih mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dan upaya rujukan.
Jenis Pelayanan UPTD RSD Merah Putih Kabupaten Magelang meliputi:
a. Pelayanan Gawat Darurat;
b. Pelayanan Rawat Jalan;
c. Pelayanan Rawat Inap;
d. Pelayanan Bedah;
e. Pelayanan Persalinan dan Perinatologi;
f. Pelayanan Intensif;
g. Pelayanan Radiologi;
h. Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik;
i. Pelayanan Rehabilitasi Medik;
j. Pelayanan Farmasi;
k. Pelayanan Gizi;
l. Pelayanan Transfusi Darah;
m. Pelayanan Keluarga Miskin;
n. Pelayanan Rekam medik;
o. Pengelolaan Limbah;
p. Pelayanan Administrasi Manajemen;
q. Palayanan Ambulans/Kereta Jenazah;
r. Palayanan Pemulasaraan Jenazah;
s. Pelayanan Loundry;
t. Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit; dan
u. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi.
Anggaran pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibebankan pada belanja operasional UPTD RSD Merah Putih yang ditetapkan dalam Rencana Bisnis Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2020.
49 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat