juknis-gaji 13-pns
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas tahun 2020 Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai NonPegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Magelang.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini diatur tentang : UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 12 Tahun 2019; PP No 44 Tahun 2020; Perda Kab Magelang No 7 tahun 2008.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Juknis Pemberian Gaji Ke-13 kepada PNS dan Pegawai Non PNS
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Magelang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Magelang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 5 hlm
|