Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : UPTD RSD Merah Putih mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan dan upaya rujukan. Jenis Pelayanan UPTD RSD Merah Putih Kabupaten Magelang meliputi: a. Pelayanan Gawat Darurat; b. Pelayanan Rawat Jalan; c. Pelayanan Rawat Inap; d. Pelayanan Bedah; e. Pelayanan Persalinan dan Perinatologi; f. Pelayanan Intensif; g. Pelayanan Radiologi; h. Pelayanan Laboratorium Patologi Klinik; i. Pelayanan Rehabilitasi Medik; j. Pelayanan Farmasi; k. Pelayanan Gizi; l. Pelayanan Transfusi Darah; m. Pelayanan Keluarga Miskin; n. Pelayanan Rekam medik; o. Pengelolaan Limbah; p. Pelayanan Administrasi Manajemen; q. Palayanan Ambulans/Kereta Jenazah; r. Palayanan Pemulasaraan Jenazah; s. Pelayanan Loundry; t. Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit; dan u. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. Anggaran pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibebankan pada belanja operasional UPTD RSD Merah Putih yang ditetapkan dalam Rencana Bisnis Anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat