Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 40 Tahun 2020

Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Magelang TA 2020

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
21 September 2020
Tanggal Pengundangan
21 September 2021
Tanggal Berlaku
21 September 2020
Sumber
BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 40
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 354 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Magelang No. 56 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020
  2. PERBUP Kab. Magelang No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020
  3. PERBUP Kab. Magelang No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Penjabaran dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan