perubahan-perbup-apbd
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No.40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Penjabaran dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-244/MK.7/2020 Tanggal 12 Oktober 2020 Hal Penetapan Pemberian Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Magelang mendapat alokasi hibah pariwisata untuk hotel dan restoran dari Kementerian Pariwisata yang bertujuan untuk kegiatan pemulihan ekonomi nasional sektor pariwisata;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor: KM/694/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor: KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor: KM/694/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Daerah melakukan perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018; PP No 69 Tahun 2010; PP No 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PP No 12 Tahun 2017; PP No 18 Tahun 2017; PP No 12 Tahun 2019; Kepres No 11 Tahun 2020; Kepres No 12 Tahun 2020; Permendagri No 20 Tahun 2020; PMK No 46/PMK.07/2020; PMK No 35/PMK.07/2020; PMK No 224 /PMK.07/2017; Kep Bersama Mendagri dan Menkeu No 119/2813/SJ-177/KMK.07/2020; Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor:KM/694/PL.07.02/MK/
2020; Perda Kab Magelang No 7 tahun 2008; Perda Kab magelang No 4 tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Magelang No 2 Tahun 2014; Perda Kab Magelang No 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan perda Kab Magelang No 2 Tahun 2018; Perda kab magelang No 7 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab magelang No 1 Tahun 2020; perda Kab Magelang no 3 tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab Magelang no 2 tahun 2020; perda Kab Magelang no 4 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Magelang No 3 tahun 2017; perda Kab Magelang no 5 tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab Magelang No 3 Tahun 2020; Perda Kab Magelang No 10 tahun 2012; Perda Kab Magelang No 10 Tahun 2013; Perda Kab Magelang No 14 tahun 2017; Perda Kab Magelang No 4 Tahun 2018; Perda Kab Magelang no 9 Tahun 2019; Perda Kab Magelang No 11 tahun 2020; perbup Magelang No 40 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Perbup Magelang No. 40 Tahun 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020 Nomor 40) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah,
2. Ketentuan Pasal 2 diubah,
3. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3A,
4. Ketentuan Penerimaan Pendapatan pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sub Unit Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Pengeluaran Belanja Tidak Langsung pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sub Unit Pejabat Pengelola Keuangan Daerah serta Pengeluaran Belanja Langsung (Kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM Pelaku Usaha Pariwisata pada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati Magelang Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
5. Ketentuan Daftar nama, penerima, alamat, dan besaran alokasi Hibah pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sub Unit Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Bupati Magelang Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020 rincian hibah ditambah sebagaimana tercantum dalam lampiran III peraturan Bupati ini.
- 8 hlm
|