perubahan-perbup-apbd
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 28/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang V Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Kabupaten Magelang mendapat alokasi dana cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang V yang merupakan perkiraan alokasi sampai dengan Bulan Desember 2020 sebagai Insentif Tenaga Kesehatan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor:28/KM.7/2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan Gelombang V Tahun Anggaran 2020, Peraturan Bupati Magelang Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020 perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undasebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampak Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 443); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 2019) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017 tentang
Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah
Daerah; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Keuangan Nomor
177/KMK.07/2020
119/2813/SJ
tentang Percepatan
Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID 2019) Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan
Perekonomian Nasional; Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor:KM/694/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis
Hibah Pariwisata Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional
Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor:
KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang Perubahan Atas
Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Nomor:KM/694/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis
Hibah Pariwisata Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional
Tahun Anggaran 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun
2010 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di
Kabupaten Magelang; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2010
tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011
tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten
Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun
2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2013 tentang retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang 10 Tahun 2013 tentang retribusi Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Magelang; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Magelang pada Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020; Peraturan Bupati Magelang Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Perbup Magelang No 40 Tahun 2020
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2020.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020 Nomor 40) yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2020 Nomor 50) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah,
2. Ketentuan Pasal 2 diubah,
3. Diantara Pasal 3A dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3B,
4. Ketentuan Penerimaan Pendapatan pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sub Unit Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Pengeluaran Belanja Langsung untuk Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan Upaya Kesehatan Masyarakat Kabupaten (DAK Non Fisik) Program Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati Magelang Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2020 diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini..
- 8 hlm
|