perubahan-perbup-Dana desa
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Alokasi Dana Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Desa perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Desa.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 6 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 tahun 2019; Perpres No 82 tahun 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020; permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendagri Nomor 119 Tahun 2019; perbup Magelang Nomor 4 Tahun 2017.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas Perbup No 4 tahun 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2017 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Magelang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2019 Nomor 9) diubah sebagai berikut:
1. Diantara angka 13 dan angka 14 Pasal 1 disisipkan 6 (enam) angka yakni angka 13a, angka 13b, angka 13c, angka 13d, angka 13e, dan angka 13f,
2. Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IVA,
3. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 10 (sepuluh) Pasal, yakni Pasal 9A, Pasal 9B, Pasal 9C, Pasal 9D, Pasal 9E, Pasal 9F, Pasal 9G, Pasal 9H, Pasal 9I, dan Pasal 9J,
Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 10 diubah,
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah,
6. Ketentuan ayat (1) Pasal 12 diubah,
7. Diantara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIA,
8. Diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 16A.
- 11 hlm
|