penggabungan-sd
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Blondo 1 dan Sekolah Dasar Negeri Blondo 3 Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas dalam pembiayaan
dan operasional kegiatan belajar mengajar perlu melaksanakan
penggabungan Sekolah Dasar Negeri yang dipandang
memungkinkan dan saling berdekatan;
b. bahwa Sekolah Dasar Negeri Blondo 1 dan Sekolah Dasar
Negeri Blondo 3 Kecamatan Mungkid terletak di lokasi yang
berdekatan sehingga dapat dilakukan penggabungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Blondo 1 dan
Sekolah Dasar Negeri Blondo 3 Kecamatan Mungkid Kabupaten
Magelang.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 28 Tahun 1990; PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 32 Tahun 2013; Permendikbud No 36 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Blondo 1 dan Sekolah Dasar Negeri Blondo 3 Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
- 2 hlm
|