disiplin-penegakan-hukum-prokes-covid 19
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kabupaten Magelang Tahun 2020 No. 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Magelang.
- Dasar Hukum dari Peraturan bupati ini adalah : UU No 13 tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 tahun 2015; UU No 4 tahun 1984; UU No 24 Tahun 2007; UU No 36 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2018; PP No 40 Tahun 1991; PP no 21 Tahun 2008; PP No 16 tahun 2018; Perpres No 72 Tahun 2012; Permenkes No 45 Tahun 2014; Permenkes No 82 tahun 2014; Permenkes No HK 01.07/MENKES/413/2020; Perda Prov jateng No 11 tahun 2013; pergub Jateng No 35 tahun 2017; Pergub Jateng No 25 Tahun 2020.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman Disiplin dna Penegakan hukum Protokol kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Magelang.
Ruang Lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. pelaksanaan;
b. sosialisasi dan partisipasi;
c. sanksi;
d. monitoring dan evaluasi; dan
e. pendanaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
- 7 hlm
|