PERWALI Kota Sawah Lunto No. 38 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Siswa/Siswi dan Mahasiswa/Mahasiswi Berprestasi Bidang Akademis dan Non Akademis
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 11, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pemberian Penghargaan Kepada Siswa/Siswi dan Mahasiswa/Mahasiswi Berprestasi Bidang Akademis dan Non Akademis
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan generasi Kota Sawahlunto yang cerdas dan kompetitif sesuai visi Pemerintah Kota Sawahlunto bidang pendidikan dan untuk memacu semangat belajar siswa/siswi dan mahasiswa/mahasiswi terutama yang berasal dari Kota Sawahlunto. bahwa Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Siswa/Siswi dan Mahasiswa/Mahasiswi Berprestasi Bidang Akademis perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 17 Tahun 2010, Permendiknas No. 19 Tahun 2007, Permendiknas No. 41 Tahun 2007, Permendikbud No. 20 Tahun 2016, Permendagri No. 64 Tahun 2020, Perda Kota Sawahlunto No. 8 Tahun 2013, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No.14 Tahun 2016, Perwako Sawahlunto No. 63 Tahun 2020
Maksud pemberian penghargaan kepada siswa/siswi dan mahasiswa/mahasiswi yang berprestasi di bidang akademis dan non akademis adalah untuk memberi motivasi atas prestasi yang diperolehnya di sekolah atau di perguruan tinggi. Pemberian penghargaan kepada siswa/siswi dan mahasiswa/ mahasiswi yang berprestasi di bidang akademis dan non akademis bertujuan untuk mewujudkan kompetensi sumber daya manusia Kota Sawahlunto yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Pada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pencapaian tumbuh kembang optimal, perlu pemenuhan kebutuhan esensial pengembangan anak usia dini yang holistik-integratif secara optimal agar anak dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya, bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini, diperlukan upaya peningkatan rangsangan pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, perlindungan, dan kesejahteraan yang dilakukan secara simultan, sistematis, menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 17 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2018, Perpres No. 60 Tahun 2013, Perpres No. 83 Tahun 2017, Permendikbud No. 137 Tahun 2014, Permendikbud No. 18 Tahun 2018, Perda Kota Sawahlunto No. 8 Tahun 2013, Perda Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2014, Perda Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016, Perwako Sawahlunto Nomor 31 Tahun 2016
Tujuan PAUD HI pada Satuan Pendidikan, adalah:
a. terwujudnya anak yang sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia:
b. terpenuhi kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh meliputi rangsangan pendidikan, kesehatan dan gizi,
pembinaan moral-emosional dan pengasuhan sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai
kelompok umur,
c. terlindungi dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, perlakuan yang salah, dan eksploitasi anak,
d. terselenggaranya pelayanan Anak Usia Dini secara terintegrasi dan selaras antar lembaga layanan terkait, dan
e. terwujud komitmen dari seluruh unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa dalam upaya PAUD HI.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi penggunaan dana alokasi khusus nonfisik peningkatan kapasitas koperasi, usaha kecil dan menengah, diperlukan petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik peningkatan kapasitas koperasi, usaha kecil dan menengah
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 12 Tahun 2019, Permenkop UKM No. 1 Tahun 2020, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016
Penggunaan DAK Nonfisik PK2UPM untuk membiayai kegiatan:
a. pelatihan, dan
b. pendampingan.
Penggunaan DAK Nonfisik PK2UKM untuk membiayai kegiatan
Pelatihan terdiri atas:
a. biaya akomodasi dan konsumsi penyelenggaraan Pelatihan,
b. transportasi peserta pelatihan, Penceramah, Widyaiswara, Fasilitator, Instruktur, dan/atau Pengajar dan Narasumber, Cc. uang saku harian peserta Pelatihan,
d. honorarium penceramah,Widyaiswara, Fasilitator, Instruktur, dan/atau Pengajar dan Narasumber:
e. biaya training kit, spanduk, dokumentasi, sertifikat, penggandaan materi, dan / atau bahan praktek, dan
f. fasilitasi biaya uji sertifikasi Pelatihan berbasis kompetensi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 8, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Perwako No. 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, serta penyesuaian terhadap dinamika sosiologis akibat bencana non alam yaitu pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Bahwa Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak belum menampung ketentuan mengenai penegakan protokol kesehatan untuk pencegahan aktivitas yang menimbulkan penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sehingga perlu disesuaikan.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 112 Tahun 2014, Perda Kota Sawahlunto Nomor 2 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016, Perwako Sawahlunto No. 31 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa Serentak (Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2016 Nomor 16), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah.
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dihapus.
3. Ketentuan Pasal 7 huruf m
4. Ketentuan Pasal 8 diubah
5. Ketentuan Pasal 9 diubah
6. Ketentuan Pasal 11 diubah
7. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal baru yakni Pasal 12A dan Pasal 12B
8. Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIA
9. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C, Pasal 13D, Pasal 13E dan Pasal 13F
10. Ketentuan Pasal 16 diubah
11. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 27A
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan daerah khususnya terkait pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang tertib, efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Bahwa Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 2 Tahun 2012, Permendagri No. 70 Tahun 2019, Permendagri No. 90 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2015, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi PPKD dan OPD terkait dalam penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial. Peraturan Walikota ini bertujuan agar PPKD dan OPD terkait dalam pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial tersebut berjalan dengan tertib, lancar, tepat guna, tepat sasaran serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
48 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Dan Ganti Uang Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Batas Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2021
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 44 Tahun 1990, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 55 Tahun 2008, Perda Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2015, Perda Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto Nomor 5 Tahun 2020, Perda Kota Sawahlunto Nomor 31 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto Nomor 43 Tahun 2020, Perda Kota Sawahlunto Nomor 63 Tahun 2020
Untuk Pengajuan Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang (SPP GU) tidak boleh melebihi besarnya Uang Persediaan (UP). Besarnya jumlah Uang Persediaan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2021.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Public Safety Center Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, perlu dibentuk Public Safety Center di Kota Sawahlunto, bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan penanggulangan pasien gawat darurat dengan respon cepat dan terwujudnya jaringan pelayanan gawat darurat yang terpadu, perlu diatur penyelenggaraannya.
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 36 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 47 Tahun 2016, Perpres No. 82 Tahun 2018, Permenkes No. 1 tahun 2023, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Permenkes No. 19 Tahun 2016, Permenkes No. 39 Tahun 2016, Permenkes No. 47 Tahun 2018, Permenkes No. 4 Tahun 2019, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016, Perwako Sawahlunto No. 31 Tahun 2016
Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan PSC 119 Kota Sawahlunto meliputi penyelenggaraan Kegawatdaruratan Medis sehari-hari.
PSC 119 Kota Sawahlunto merupakan unit kerja non struktural sebagai wadah koordinasi untuk memberikan pelayanan Gawat Darurat yang berkedudukan di Dinas, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Kepala Dinas.
PSC 119 Kota Sawahlunto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara bersama-sama dengan lintas sektor atau Perangkat Daerah di luar bidang kesehatan tergantung kekhususan dan kebutuhan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
26 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, perlu dibentuk Public Safety Center di Kota Sawahlunto, bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan penanggulangan pasien gawat darurat dengan respon cepat dan terwujudnya jaringan pelayanan gawat darurat yang terpadu, perlu diatur penyelenggaraannya
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 24 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 36 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 47 Tahun 2016, Perpres No. 82 Tahun 2018, Permenkes No. 1 Tahun 2012, Permenkes No. 71 Tahun 2013, Permenkes No. 19 Tahun 2016, Permenkes No. 39 Tahun 2016, Permenkes No. 47 Tahun 2018, Permenkes No. 4 Tahun 2019, Perda Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun 2016, Perwako Sawahlunto Nomor 31 Tahun 2016
Penyelenggaraan PSC 119 Kota Sawahlunto dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan Pasien Gawat Darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi berasaskan perikemanusiaan, perikeadilan, non diskriminatif dan bermanfaat bagi masyarakat dengan melibatkan berbagai pihak.
Penyelenggaraan PSC 119 Kota Sawahlunto bertujuan untuk:
a. meningkatkan akses dan mutu pelayanan kegawatdaruratan,
b. mempercepat waktu penanganan (respon time) Pasien Gawat Darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan, dan
c. memberikan pelayanan penanganan medis atas kasus Kegawatdaruratan Medis yang terjadi di masyarakat sebelum mendapatkan pelayanan medis tingkat lanjut di rumah sakit.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
26 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sawahlunto pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap aspek kelembagaan (organisasi) rumah sakit agar mampu mengemban misi, tugas, dan fungsi serta peranannya secara efektif dan profesionalisme dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik. Bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mampu menjamin terwujudnya tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang bersifat otonom dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian, sehingga dalam praktiknya memberi dampak pada meningkatnya mutu layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 123A Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umu Daerah Kota Sawahlunto,
UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 36 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 18 Tahun 2016, Perpres No. 77 Tahun 2015, Permenkes No. 3 Tahun 2020, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Perda Kota Sawahlunto No. 14 Tahun 2016
Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPTD RSUD Sawahlunto pada Dinas. UPTD RSUD Sawahlunto merupakan UPTD RSUD kelas C. UPTD RSUD Sawahlunto merupakan unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional. Sebagai unit organisasi bersifat khusus, UPTD RSUD Sawahlunto memiliki otonomi dalam
pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian. UPTD RSUD Sawahlunto dipimpin oleh Direktur.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
33 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 29, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2020 Nomor 29
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tercapainya tujuab Reformasi Birokrasi, perlu adanya perubahan pola pikir dan budaya kerja di lingkungan Pemkot Sawahlunto, yang salah satu faktor penting dalam hal perubahan tersebut adalah adanya keteladanan perilaku yang nyata dari pimpinan dan individu anggota organisasi di lingkungan Pemkot. Sawahlunto. bahwa individu atau kelompok organisasi yangb berperan menggerakkan perubahan dan sebagai teladan pada lingkungan kerjanya maka perlu ditunjuk sebagai Agen Perubahan. bahwa untuk memberikan panduan dan kemudahan dalam pelaksanaan pembangunan agen perubahan maka perlu dibentuk suatu pedoman.
UU No. 8 tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 81 Tahun 2010, Permenpan RB No. 10 Tahun 2011, Permenpan RB No. 12 Tahun 2011, Permenpan RB No. 12 Tahun 2011, Permenpan RB No. 13 Tahun 2011, Permenpan RB No. 14 Tahun 2011, Permenpan RB No. 30 Tahun 2012, Permenpan RB No. 39 Tahun 2012, Permenpan RB No. 27 Tahun 2014, Perda Kota Sawahlunto No. 14 tahun 2016, Perwako Kota Sawahlunto No. 31 Tahun 2016, Perwako Kota Sawahlunto No. 16 Tahun 2018
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Sasaran
3. Asas
4. Pembentukan Agen Perubahan
5. Peran dan Tugas Agen Perubahan'
6. Mekanisme Kerja Agen Perubahan
7. Rencana Tindak Agen perubahan
8. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
9. Pembinaan dan Pengembangan
10. Pembiayaan
11. Sanksi
12. Ketentuan Lain
13. Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2020.
17 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat