Penggunaan DAK Nonfisik PK2UPM untuk membiayai kegiatan: a. pelatihan, dan b. pendampingan. Penggunaan DAK Nonfisik PK2UKM untuk membiayai kegiatan Pelatihan terdiri atas: a. biaya akomodasi dan konsumsi penyelenggaraan Pelatihan, b. transportasi peserta pelatihan, Penceramah, Widyaiswara, Fasilitator, Instruktur, dan/atau Pengajar dan Narasumber, Cc. uang saku harian peserta Pelatihan, d. honorarium penceramah,Widyaiswara, Fasilitator, Instruktur, dan/atau Pengajar dan Narasumber: e. biaya training kit, spanduk, dokumentasi, sertifikat, penggandaan materi, dan / atau bahan praktek, dan f. fasilitasi biaya uji sertifikasi Pelatihan berbasis kompetensi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat