Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 9 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penggunaan DAK Nonfisik PK2UPM untuk membiayai kegiatan: a. pelatihan, dan b. pendampingan. Penggunaan DAK Nonfisik PK2UKM untuk membiayai kegiatan Pelatihan terdiri atas: a. biaya akomodasi dan konsumsi penyelenggaraan Pelatihan, b. transportasi peserta pelatihan, Penceramah, Widyaiswara, Fasilitator, Instruktur, dan/atau Pengajar dan Narasumber, Cc. uang saku harian peserta Pelatihan, d. honorarium penceramah,Widyaiswara, Fasilitator, Instruktur, dan/atau Pengajar dan Narasumber: e. biaya training kit, spanduk, dokumentasi, sertifikat, penggandaan materi, dan / atau bahan praktek, dan f. fasilitasi biaya uji sertifikasi Pelatihan berbasis kompetensi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sawah Lunto Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
T.E.U.
Indonesia, Kota Sawah Lunto
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sawahlunto
Tanggal Penetapan
15 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2021
Tanggal Berlaku
15 Februari 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 9
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sawah Lunto
Bidang
Halaman ini telah diakses 116 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan