Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pemberian TKD 3. Alokasi Anggaran 4. Instrumen Perhitungan TKD 5. Pengelola Data 6. Penginputan Bahan TKD 7. Sanksi 8. Perhitungan TKD 9. Tata Cara pembayaran 10. Ketentuan Lain-Lain 11. Ketentuan Lain-lain 12. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat