Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 2 Tahun 2021

Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan PSC 119 Kota Sawahlunto dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan Pasien Gawat Darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi berasaskan perikemanusiaan, perikeadilan, non diskriminatif dan bermanfaat bagi masyarakat dengan melibatkan berbagai pihak. Penyelenggaraan PSC 119 Kota Sawahlunto bertujuan untuk: a. meningkatkan akses dan mutu pelayanan kegawatdaruratan, b. mempercepat waktu penanganan (respon time) Pasien Gawat Darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan, dan c. memberikan pelayanan penanganan medis atas kasus Kegawatdaruratan Medis yang terjadi di masyarakat sebelum mendapatkan pelayanan medis tingkat lanjut di rumah sakit.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto
T.E.U.
Indonesia, Kota Sawah Lunto
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sawahlunto
Tanggal Penetapan
08 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2021
Tanggal Berlaku
04 Januari 2021
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2021 NOMOR 2
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sawah Lunto
Bidang
Halaman ini telah diakses 113 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Sawah Lunto No. 4 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan