Penyelenggaraan PSC 119 Kota Sawahlunto dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatan mutu pelayanan dalam penanganan Pasien Gawat Darurat yang dilakukan secara terpadu dan terintegrasi berasaskan perikemanusiaan, perikeadilan, non diskriminatif dan bermanfaat bagi masyarakat dengan melibatkan berbagai pihak. Penyelenggaraan PSC 119 Kota Sawahlunto bertujuan untuk: a. meningkatkan akses dan mutu pelayanan kegawatdaruratan, b. mempercepat waktu penanganan (respon time) Pasien Gawat Darurat dan menurunkan angka kematian serta kecacatan, dan c. memberikan pelayanan penanganan medis atas kasus Kegawatdaruratan Medis yang terjadi di masyarakat sebelum mendapatkan pelayanan medis tingkat lanjut di rumah sakit.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat