Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak (Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2016 Nomor 16), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah. 2. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dihapus. 3. Ketentuan Pasal 7 huruf m 4. Ketentuan Pasal 8 diubah 5. Ketentuan Pasal 9 diubah 6. Ketentuan Pasal 11 diubah 7. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 2 (dua) pasal baru yakni Pasal 12A dan Pasal 12B 8. Di antara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIA 9. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C, Pasal 13D, Pasal 13E dan Pasal 13F 10. Ketentuan Pasal 16 diubah 11. Di antara Pasal 27 dan Pasal 28 disisipkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 27A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat