Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 10 Tahun 2021

Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Pada Satuan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan PAUD HI pada Satuan Pendidikan, adalah: a. terwujudnya anak yang sehat, cerdas, ceria, dan berakhlak mulia: b. terpenuhi kebutuhan esensial anak usia dini secara utuh meliputi rangsangan pendidikan, kesehatan dan gizi, pembinaan moral-emosional dan pengasuhan sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai kelompok umur, c. terlindungi dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, perlakuan yang salah, dan eksploitasi anak, d. terselenggaranya pelayanan Anak Usia Dini secara terintegrasi dan selaras antar lembaga layanan terkait, dan e. terwujud komitmen dari seluruh unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa dalam upaya PAUD HI.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sawah Lunto Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif Pada Satuan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kota Sawah Lunto
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sawahlunto
Tanggal Penetapan
25 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2021
Tanggal Berlaku
25 Februari 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 10
Subjek
PENDIDIKAN - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sawah Lunto
Bidang
Halaman ini telah diakses 101 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan