Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Sasaran 3. Asas 4. Pembentukan Agen Perubahan 5. Peran dan Tugas Agen Perubahan' 6. Mekanisme Kerja Agen Perubahan 7. Rencana Tindak Agen perubahan 8. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan 9. Pembinaan dan Pengembangan 10. Pembiayaan 11. Sanksi 12. Ketentuan Lain 13. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat