peNDIDIKAN - anak - keluarga
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Penghargaan Kepada Siswa/Siswi dan Mahasiswa/Mahasiswi Berprestasi Bidang Akademis dan Non Akademis
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mewujudkan generasi Kota Sawahlunto yang cerdas dan kompetitif sesuai visi Pemerintah Kota Sawahlunto bidang pendidikan dan untuk memacu semangat belajar siswa/siswi dan mahasiswa/mahasiswi terutama yang berasal dari Kota Sawahlunto. bahwa Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Siswa/Siswi dan Mahasiswa/Mahasiswi Berprestasi Bidang Akademis perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu diganti.
- UU No. 8 Tahun 1956, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 1990, PP No. 17 Tahun 2010, Permendiknas No. 19 Tahun 2007, Permendiknas No. 41 Tahun 2007, Permendikbud No. 20 Tahun 2016, Permendagri No. 64 Tahun 2020, Perda Kota Sawahlunto No. 8 Tahun 2013, Perda Kota Sawahlunto No. 11 Tahun 2016, Perda Kota Sawahlunto No.14 Tahun 2016, Perwako Sawahlunto No. 63 Tahun 2020
- Maksud pemberian penghargaan kepada siswa/siswi dan mahasiswa/mahasiswi yang berprestasi di bidang akademis dan non akademis adalah untuk memberi motivasi atas prestasi yang diperolehnya di sekolah atau di perguruan tinggi. Pemberian penghargaan kepada siswa/siswi dan mahasiswa/ mahasiswi yang berprestasi di bidang akademis dan non akademis bertujuan untuk mewujudkan kompetensi sumber daya manusia Kota Sawahlunto yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
- 13 hlm
|