Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 11 Tahun 2021

Pemberian Penghargaan Kepada Siswa/Siswi dan Mahasiswa/Mahasiswi Berprestasi Bidang Akademis dan Non Akademis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud pemberian penghargaan kepada siswa/siswi dan mahasiswa/mahasiswi yang berprestasi di bidang akademis dan non akademis adalah untuk memberi motivasi atas prestasi yang diperolehnya di sekolah atau di perguruan tinggi. Pemberian penghargaan kepada siswa/siswi dan mahasiswa/ mahasiswi yang berprestasi di bidang akademis dan non akademis bertujuan untuk mewujudkan kompetensi sumber daya manusia Kota Sawahlunto yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sawah Lunto Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Siswa/Siswi dan Mahasiswa/Mahasiswi Berprestasi Bidang Akademis dan Non Akademis
T.E.U.
Indonesia, Kota Sawah Lunto
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sawahlunto
Tanggal Penetapan
25 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2021
Tanggal Berlaku
25 Februari 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 11
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sawah Lunto
Bidang
Halaman ini telah diakses 100 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Sawah Lunto No. 38 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Sawahlunto Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Siswa/Siswi dan Mahasiswa/Mahasiswi Berprestasi Bidang Akademis dan Non Akademis

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan