Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto Nomor 3 Tahun 2021

Pembentukan dan Penyelenggaraan Public Safety Center Kota Sawahlunto

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan PSC 119 Kota Sawahlunto meliputi penyelenggaraan Kegawatdaruratan Medis sehari-hari. PSC 119 Kota Sawahlunto merupakan unit kerja non struktural sebagai wadah koordinasi untuk memberikan pelayanan Gawat Darurat yang berkedudukan di Dinas, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Kepala Dinas. PSC 119 Kota Sawahlunto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara bersama-sama dengan lintas sektor atau Perangkat Daerah di luar bidang kesehatan tergantung kekhususan dan kebutuhan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sawah Lunto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Public Safety Center Kota Sawahlunto
T.E.U.
Indonesia, Kota Sawah Lunto
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Sawahlunto
Tanggal Penetapan
08 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2021
Tanggal Berlaku
08 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2021 Nomor 3
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sawah Lunto
Bidang
Halaman ini telah diakses 131 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan