Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 67 Tahun 2021 tentang Desa Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Dalam rangka percepatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dari Rekening Kas Desa ke
Keluarga Penerima Manfaat maka perlu melakukan penyesuaian terhadap tata cara penyaluran Bantuan
Langsung Tunai Desa dan percepatan dilaksanakan agar masyarakat Desa yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai Dana
Desa dapat segera merasakan manfaat dari penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 67 Tahun 2021 tentang Desa
Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019.
Ketentuan Pasal 10 dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 67 Tahun 2021 tentang Desa Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021 Nomor 67), diubah yaitu: Dengan mempertimbangkan ketersediaan dana di Rekening Kas Desa, penyaluran BLT Dana Desa dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. dalam hal dana tidak tersedia pada bulan berkenaan maka penyaluran BLT Dana Desa dapat dilakukan setelah tersedianya dana pada RKD; b. penyaluran BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a dapatdisalurkan sampai dengan bulan berkenaan secara bertahap; c. dalam hal ketersediaan dana tersedia setelah bulan Juli, makapenyaluran BLT Dana Desa dapat dilakukan mulai bulan Juli sampai dengan bulan berkenaan; d. pelaksanaan penyaluran pada bulan ke-10 (sepuluh), ke-11 (sebelas) danke-12 (dua belas) paling cepat dilaksanakan pada bulan ke-10 (sepuluh) dan disalurkan sesuai dengan bulan berkenaan; e. dalam rangka percepatan, apabila terdapat Desa yang penyaluran BLDana Desanya terlambat sebelum bulan berkenaan, maka BLT Dana Desa dapat disalurkan sampai dengan bulan berkenaan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Desa dengan interval waktu antarpenyaluran 1 (satu) hari dalam minggu yang sama; dan f. interval waktu antar penyaluran 1 (satu) hari dalam minggu yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf e adalah untuk paling lama 3 (tiga)bulan penyaluran BLT Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 67 Tahun 2021 tentang Desa Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Bantuan
Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas)
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan pola penyakit (Transisi Epidemiologi) yang ditandai dengan meningkatnya kematian dan kesakitan akibat Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti stroke, jantung, dan diabetes, sehingga dampak dari meningkatnya kejadian Penyakit Tidak Menular (PTM) berbanding lurus dengan meningkatnya pembiayaan pelayanan kesehatan yang harus ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah, serta menurunnya produktivitas masyarakat dan daya saing negara yang pada akhirnya mempengaruhi kondisi sosial ekonomi masyarakat itu sendiri; bahwa untuk mengatasi permasalahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan perbaikan lingkungan dan perubahan perilaku ke arah yang lebih sehat secara sistematis dan terencana oleh semua komponen bangsa, untuk itu Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) menjadi sebuah pilihan dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik sehingga perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa salah satu Misi Bupati dan Wakil Bupati Periode 2018-2022 adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelayanan pendidikan dan kesehatan dan untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Kluster, dan Prinsip Germas; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan; Forum Gerrmas; Koordinasi; Monitoring dan Evaluasi; Pelaporan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Realisasi dan Penatausahaan Secara Keseluruhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021 Untuk Sementara Tanpa Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, menyebutkan bahwa pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah dilakukan dengan sistem elektronik, dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 903/235/Keuda Perihal Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2021, pada angka3 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah yang masih mengalami kendala dalam penatausahaan pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2021 dapat melakukan proses penatausahaan di luar Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, yang secara bersamaan tetap direkam dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerahsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat setiap akhir bulan dengan tetap berkoordinasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Realisasi dan Penatausahaan Secara Keseluruhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021 Untuk Sementara Tanpa Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Realisasi dan Penatausahaan Secara Keseluruhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021 Untuk Sementara Tanpa Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Lingkup Belanja dan Pendapatan; Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban; Pengawasan; Ketentuanlain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2021.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 47 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyampaian Laporan Keuangan dan Aset Satuan Kerja Perangkat Daerah Secara Elektronik atau Digitalisasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa untuk melaksanakan percepatan Reformasi Birokrasi salah satunya adalah dengan pengimplementasian sistem pemerintah berbasis elektronik,ahwa dalam rangka melaksanakan salah satu visi Bupati Tanah Laut yaitu Inovatif dan misi Bupati Tanah Laut antara lain berkarya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan masyarakat yang berbasis teknologi untuk meningkatkan pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya serta menciptakan inovasi di segala sendi kehidupan masyarakat dan pengembangan industri kreatif,bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem, proses, dan prosedur kerja dengan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien,transparan, dan akuntabel,bahwa dalam rangka melaksanakan dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyampaian Laporan Keuangan dan Aset Satuan Kerja Perangkat Daerah secara elektronik atau digitalisasi.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018,Peraturan Presiden 81 Tahun 2010,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan ini memuat tentang;Peraturan Bupati tentang penyampaian laporan keuangan dan aset satuan kerja perangkat daerah secara elektronik atau Digitalisasi,dengan sistematika ketentuan umum,penyampaian laporan,ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2021.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 52 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Strategis Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Tahun 2019-2023
ABSTRAK:
Bahwa Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018-2023 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018-2023, salah satu misi Bupati dan Wakil Bupati Periode 2018-2023 adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan masyarakat yang berbasis teknologi untuk meningkatkan pembagunan ekonomi,sosial, dan budaya,bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Pasal 123 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah dengan Perkada paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan,bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Kabupaten Tanah Laut memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) Rumah Sakit Umum Daerah
Hadji Boejasin Kabupaten Tanah Laut sebagai dokumen perencanaan Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Kabupaten Tanah Laut untuk periode 5 (lima) tahun,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Tahun 2019-2023.
Dasar Hukum ;Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang,Peraturan Bupati tentang rencana Strategis Rumah Sakit Umum Daerah Boejasin 2019-2023. Denagn sistematika; ketentuan umum,kedudukan rencana strategis RSUD Hadji Boejasin,Pengendalian dan valuasi,kententuan peralihan,ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk dilakukan pembahasan bersama Kepala Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna mendapatkan persetujuan bersama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2021.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 61 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penurunan Stunting.
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2021/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penurunan Stunting
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi pencegahan stunting dan penurunan prevalensi stunting di Kabupaten Tanah laut guna peningkatkan kesehatan Masyarakat dan pembangunan kualitas sumber daya manusia secara efektif, efisien, dan erkoordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait, maka dipandang perlu mengatur pencegahan stunting di kabupaten Tanah Laut,Bahwa Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penurunan Stunting harus disesuaikan dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, dimana disebutkan bahwa Pemerintah Daerah melaksanakan percepatan perbaikan gizi di daerah masing-masing dengan mengacu pada rencana dan program kerja yang disusun oleh Gugus Tugas Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi,Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2020 tentang
Pencegahan dan Penurunan Stunting.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; .Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; .Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 /PMK.07/2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Dengan Sistematis; Peraturan Bupati tentang perubahan atas peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2020 Tentang pencegahan dan penurunan stuting.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 80 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 150 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Sanksi Administratif Aparatur Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 150 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Sanksi Administratif Aparatur Pemerintah Desa belum mengatur ketentuan mengenai pendaftaran calon Perangkat Desa yang telah diberhentikan, maka perlu disesuaikan dengan kondisi keadaan sekarang. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 150 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Sanksi Administratif Aparatur Pemerintah Desa.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 150 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Sanksi Administratif Aparatur Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020 Nomor 150), diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 19, Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 7 ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 16 diubah; Diantara ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 22A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 150 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Sanksi Administratif Aparatur Pemerintah Desa.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 97 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum bagi Desa di Kabupaten Tanah Laut.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Pimpinan serta Anggota Badan Permusyawaratan Desa di Kabupaten Tanah Laut dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu pengaturan terkait Standar Biaya Umum bagi Desa;
Bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Umum bagi Desa di Kabupaten Tanah Laut;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019.
Pengaturan Bupati tentang standar biaya umum bagi desa di kabupaten tanah laut :
Kententuan Umum;
Ruang Lingkup; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2021
Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Golongan Komersial dan Non Komersial
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, BD.2021/NO.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Golongan Komersial dan Non Komersial
ABSTRAK:
bahwa untuk mengoptimalkan pendapatan sebagaimana diamanatkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dan untuk kemudahan dalam pelaksanaan pembayaran dan penyetoran retribusi pelayanan persampahan/kebersihan oleh wajib retribusi golongan komersial dan non komersial; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2
Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, perlu ditetapkan tata cara pemungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan golongan komersial dan non komersial;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Golongan Komersial dan Non Komersial.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Tentang tata cara pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan golongan Komersial dan Non Komersial,dengan sistematika;Ketentuan Umum,Objek dan besaran Restribusi,Pelaksanaan pemungutan Restribusi,Tata cara pemungutan dan pembayaran Restribusi,Ketentuan Lain-lain,Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2021.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat