Ketentuan Pasal 10 dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 67 Tahun 2021 tentang Desa Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021 Nomor 67), diubah yaitu: Dengan mempertimbangkan ketersediaan dana di Rekening Kas Desa, penyaluran BLT Dana Desa dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. dalam hal dana tidak tersedia pada bulan berkenaan maka penyaluran BLT Dana Desa dapat dilakukan setelah tersedianya dana pada RKD; b. penyaluran BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a dapatdisalurkan sampai dengan bulan berkenaan secara bertahap; c. dalam hal ketersediaan dana tersedia setelah bulan Juli, makapenyaluran BLT Dana Desa dapat dilakukan mulai bulan Juli sampai dengan bulan berkenaan; d. pelaksanaan penyaluran pada bulan ke-10 (sepuluh), ke-11 (sebelas) danke-12 (dua belas) paling cepat dilaksanakan pada bulan ke-10 (sepuluh) dan disalurkan sesuai dengan bulan berkenaan; e. dalam rangka percepatan, apabila terdapat Desa yang penyaluran BLDana Desanya terlambat sebelum bulan berkenaan, maka BLT Dana Desa dapat disalurkan sampai dengan bulan berkenaan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Desa dengan interval waktu antarpenyaluran 1 (satu) hari dalam minggu yang sama; dan f. interval waktu antar penyaluran 1 (satu) hari dalam minggu yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf e adalah untuk paling lama 3 (tiga)bulan penyaluran BLT Dana Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat