Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 47 Tahun 2021

Penyampaian Laporan Keuangan dan Aset Satuan Kerja Perangkat Daerah Secara Elektronik atau Digitalisasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang;Peraturan Bupati tentang penyampaian laporan keuangan dan aset satuan kerja perangkat daerah secara elektronik atau Digitalisasi,dengan sistematika ketentuan umum,penyampaian laporan,ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyampaian Laporan Keuangan dan Aset Satuan Kerja Perangkat Daerah Secara Elektronik atau Digitalisasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
47
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
14 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2021
Tanggal Berlaku
14 Juni 2021
Sumber
BD.2021/NO.47
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 390 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan