Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 150 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Sanksi Administratif Aparatur Pemerintah Desa (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2020 Nomor 150), diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 19, Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 7 ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 16 diubah; Diantara ketentuan Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 22A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat