Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 150 Tahun 2020

Disiplin Dan Sanksi Administratif Aparatur Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Disiplin dan Sanksi Administratif Aparatur Pemerintah Desa, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud; Tujuan; Sanksi Adminstratif; Pejabat yang Berwenang Menghukum; Pemeriksaan; Tata Cara Pemanggilan; Penjatuhan Sanksi Administratif; Penyampaian Keputusan Sanksi Administratif; Banding Administratif; Berlakunya Sanksi Administratif; Pemberhentian; Pemberhentian Sementara; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 150 Tahun 2020 tentang Disiplin Dan Sanksi Administratif Aparatur Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
150
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
05 November 2020
Tanggal Pengundangan
05 November 2020
Tanggal Berlaku
05 November 2020
Sumber
BD.2020/NO.150
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 662 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 80 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 150 Tahun 2020 tentang Disiplin dan Sanksi Administratif Aparatur Pemerintah Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan