Peraturan ini mengatur tentang Disiplin dan Sanksi Administratif Aparatur Pemerintah Desa, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud; Tujuan; Sanksi Adminstratif; Pejabat yang Berwenang Menghukum; Pemeriksaan; Tata Cara Pemanggilan; Penjatuhan Sanksi Administratif; Penyampaian Keputusan Sanksi Administratif; Banding Administratif; Berlakunya Sanksi Administratif; Pemberhentian; Pemberhentian Sementara; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat