Peraturan Bupati ini mengatur tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Kluster, dan Prinsip Germas; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan; Forum Gerrmas; Koordinasi; Monitoring dan Evaluasi; Pelaporan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat