ABSTRAK: |
- Bahwa Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018-2023 telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018-2023, salah satu misi Bupati dan Wakil Bupati Periode 2018-2023 adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan masyarakat yang berbasis teknologi untuk meningkatkan pembagunan ekonomi,sosial, dan budaya,bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Pasal 123 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa penetapan Rencana Strategis Perangkat Daerah dengan Perkada paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan,bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Kabupaten Tanah Laut memerlukan adanya dokumen Rencana Strategis (Renstra) Rumah Sakit Umum Daerah
Hadji Boejasin Kabupaten Tanah Laut sebagai dokumen perencanaan Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Kabupaten Tanah Laut untuk periode 5 (lima) tahun,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Rumah Sakit Umum Daerah Hadji Boejasin Tahun 2019-2023.
- Dasar Hukum ;Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2016.
- Peraturan ini memuat tentang,Peraturan Bupati tentang rencana Strategis Rumah Sakit Umum Daerah Boejasin 2019-2023. Denagn sistematika; ketentuan umum,kedudukan rencana strategis RSUD Hadji Boejasin,Pengendalian dan valuasi,kententuan peralihan,ketentuan penutup.
|