Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2020

Pencegahan dan Penurunan Stunting

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan Penurunan Stunting; Ketentuan Umum; Asas,Tujuan dan Maksud; Pilar,Ruang Luang Lingkup dan Sasaran Pencegahan dan Penurunan Stuting; Pendekatan; Edukasi,Pelatihan dan Penyuluhan Gizi; Penelitian dan Pengembangan; Pelimpahan Wewenang dan Tanggung Jawab; Sasaran Wilayah Pencegahan dan Penurunan Stuting; Peran Serta Masyarakat; Pencatatan dan Pelaporan; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penurunan Stunting
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
24 April 2020
Tanggal Pengundangan
24 April 2020
Tanggal Berlaku
24 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.46
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 311 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tanah Laut No. 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penurunan Stunting

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan