Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2021

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Golongan Komersial dan Non Komersial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang tata cara pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan golongan Komersial dan Non Komersial,dengan sistematika;Ketentuan Umum,Objek dan besaran Restribusi,Pelaksanaan pemungutan Restribusi,Tata cara pemungutan dan pembayaran Restribusi,Ketentuan Lain-lain,Ketentuan Peralihan,Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tanah Laut Nomor 70 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan Golongan Komersial dan Non Komersial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
29 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2021
Tanggal Berlaku
29 Juli 2021
Sumber
BD.2021/NO.70
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 531 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan