Peraturan Bupati ini mengatur tentang Realisasi dan Penatausahaan Secara Keseluruhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2021 Untuk Sementara Tanpa Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Lingkup Belanja dan Pendapatan; Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban; Pengawasan; Ketentuanlain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat