Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengendalian Dan Pengawasan Distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 KG (Tiga Kilogram) Bersubsidi
ABSTRAK:
bahwa Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg (tiga kilogram) termasuk dalam barang kebutuhan pokok dan barang penting, maka perlu dilakukan pengendalian dan jaminan atas ketersediaannya di masyarakat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup Liquified Petroleum Gas Tertentu di Daerah, maka perlu mengatur distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg (tiga kilogram) Bersubsidi di Kabupaten Tanah Laut; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, maka perlu diatur petunjuk pelaksanaan penjatuhan sanksi terkait pendistribusian Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg (tiga kilogram); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian dan Pengawasan Distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg (tiga kilogram) Bersubsidi
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengendalian Dan Pengawasan Distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg (Tiga Kilogram) Bersubsidi dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sistem Distribusi, Wilayah Distribusi, dan Pelaksanaan Pendistribusian; Izin Usaha; Kartu Kendali; Tim Koordinasi; Het; Larangan; Pembinaan, Pengawasan, dan Penertiban; Penganggaran; Ketentuan Sanksi; Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2021.
33 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 23 Tahun 2021
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 75 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Alat Berat Tandem Roller, Rammer dan Plate Compactor Milik Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Laboratorium Pengujian Material Konstruksi Milik Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Alat Berat dan Alat Laboratorium Uji Material Konstruksi Milik Pemerintah Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 75 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Alat Berat Tandem Roller, Rammer, dan Plate Compactor Milik Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Laut dapat dilakukan perubahan penetapan tarif retribusi dengan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana dinormakan dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Terjadi penambahan alat dan jenis pengujian pada laboratorium Uji Material Konstruksi, sehingga diperlukan penyesuaian kembali tarif retribusi atas beberapa item tersebut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentangPerubahan Tarif Retribusi Pemakaian Alat Berat dan Alat Laboratorium Uji Material Konstruksi Milik Pemerintah Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 33Tahun 2004; UU Nomor 28Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Subjek retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan/ memakai jasa Alat Berat dan jasa Alat Laboratorium Uji Material Konstruksi milik Pemerintah Daerah. Adapun objek retribusi adalah Alat Berat dan Alat Laboratorium Uji Material Konstruksi milik Pemerintah Daerah yang di Kelola Dinas pada UPT Peralatan dan Laboratorium Uji Material Konstruksi. Besarnya tarif retribusi digolongkan berdasarkan pada jenis dan lamanya pemakaian alat berat dan jumlah fasilitas Laboratorium yang dipergunakan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2021.
Mencabut Lampiran huruf B, huruf C, dan huruf G Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 75 Tahun 2015 tentang Tarif Retribusi Pemakaian Alat Berat Tandem Roller, Rammer,dan Plate Compactor Milik Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Laut, dan Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Laboratorium Pengujian Material Konstruksi Milik Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan.
8 halaman; Lampiran 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 33 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Terdapat ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut yang kurang tepat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 33Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Lautperlu diubah dengan memindahkan tugas Penyelengaraan Kesehatan Lansia dari Uraian Tugas Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa ke Bidang Kesehatan Masyarakat Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat pada Dinas Kesehatan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 33Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Perbup Tanah Laut Nomor 67 Tahun 2016; Perbup Tanah Laut Nomor 33 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 33Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas KesehatanKabupaten Tanah Laut diubah, yaitu terkait Uraian tugas Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi Masyarakat; dan Uraian tugas Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 33Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas KesehatanKabupaten Tanah Laut
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Desa Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, disebutkan bahwa penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa dengan mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, dan berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan Bantuan Langsung Tunai Desa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Desa Aman Corona Virus Disease2019 (COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendes PDTT Nomor 1 Tahun 2015; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Permendagri Nomor 110 Tahun 2016; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020; Permenkeu Nomor 222/PMK.07/2020; Perbup Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019.
Desa Aman COVID-19 diantaranya: menerapkan secara ketat adaptasi kebiasaan baru; merawat sebagian ruang isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan;dan mempertahankan pos jaga Desa. Desa wajib membentuk Relawan Desa Aman COVID-19 dengan struktur: Ketua: Kepala Desa, Wakil Ketua: Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Anggota, dan mitra. BLT Dana Desa merupakan prioritas penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi. Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan BLT Dana Desa. BLT Dana Desa dilaksanakan selama 12 (dua belas) bulan mulai bulan Januari, yang ditetapkan sebesar Rp300.000,00 untuk bulan Januari sampai dengan Bulan Desember per keluarga penerima manfaat atau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keluarga penerima manfaat paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai,dan program bantuan sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah lainnya.
Syarat keluarga penerima manfaat adalah sebagai berikut: prioritas kepada usia non produktif; prioritas lansia mandiri atau tidak memiliki sanak keluarga dan/atau tidak memiliki anak yang mampu; prioritas penyandang disabilitas; dan/atau minimal 7 (tujuh) dari 14 (empat belas) syarat penerima BLT Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2021.
12 halaman; Lampiran 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 020 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 102 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 112 Tahun
2014; Permendagri Nomor 82 Tahun 2015; Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019; Perda Kab. Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Perda Kab. Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019.
Peraturan ini memuat tentang Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Peserta Musyawarah Desa Kepala Desa; Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, Staf Administrasi BPD, PNS, dan Pengurus Partai Politik Sebagai Calon Kepala Desa; Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Desa Melalui Musyawarah Desa; Pengamanan; Logo dan Stempel; Larangan; Pengawasan dan Pembinaan; Larangan dan Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
46 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2021
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 60 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tahapan atas Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 102 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014; Permendagri Nomor 82 Tahun 2015; Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2019; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini tentang Tahapan Pelaksanaan Musyawarah Desa Kepala Desa Antar Waktu, yang memuat Peserta Musyawarah Desa Kepala Desa meliputi Kebijakan, Panitia Pemilihan Kabupaten, Tim Pengawas, Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, Penetapan Peserta Musyawarah Desa, Pencalonan (Pendaftaran Calon, Mekanisme Pelaksanaan, Persiapan, Penelitian Persyaratan, Penetapan Calon Kepala Desa, Kampanye, Masa Tenang, Tahapan Pelaksanaan, Pelaksanaan Pemungutan Suara, Pelaksanaan Penghitungan Suara, Penghitungan Suara Ulang), Penetapan, Tahapan Pelaporan; Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, Staf Administrasi BPD, PNS, dan Pengurus Partai Politik Sebagai Calon Kepala Desa; Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Desa Melalui Musyawarah Desa; Pengamanan; Logo dan Stempel; Larangan; Pengawasan dan Pembinaan; Larangan dan Sanksi; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
46 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 19 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Seleksi Tambahan Dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Seleksi Tambahan Dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 112 Tahun 2014; Permendagri Nomor 82Tahun 2015; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019.
Seleksi tambahan dilakukan oleh Panitia Pemilihan dalam hal bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan Calon Kepala Desa lebih dari 3 (tiga) orang. Persyaratan dimaksud sesuai yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Seleksi tambahan menggunakan kriteria meliputi: pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan; tingkat pendidikan; usia; dan lulus tes tertulis.
Dalam hal bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu mengundurkan diri sebelum penetapan Calon Kepala Desa terpilih maka peringkat selanjutnya yang menjadi Calon Kepala Desa Antar Waktu.
Dalam hal bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu hanya tersisa 2 (dua) orang sebelum penetapan Calon Kepala Desa Antar maka pelaksanaan pemilihan Kepala Desa antar waktu tetap dilaksanakan.
Dalam hal bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu hanya tersisa 1 (satu) orang sebelum penetapan Calon Kepala Desa antar maka pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ditunda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
9 halaman; Lampiran: 2 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 18 Tahun 2021
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 155 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 221 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Pada Unit Pelayanan Terpadu Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Tahun Anggaran 2020
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 221 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Pada Unit Pelayanan Terpadu Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 221 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Pada Unit Pelayanan Terpadu Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 221 Tahun 2019 tentang Tarif pelayanan pada Unit Pelayanan Teknis Puskesmas Dinas Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum DaerahTahun Anggaran 2020 belum mengatur dasar penetapan tarif untuk pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan Rapid Test Antigen. Berdasarkan disposisi persetujuan Bupati Tanah Laut atas Telahaan Staf Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut Nomor 440/181/I/TS/2021 Tanggal 8 Januari 2021 Perihal Usulan Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 221 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan pada Unit Pelayanan Teknis Puskesmas Dinas kesehatan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; sehingga perlu menetapkanPeraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 221 Tahun 2019 tentang Tarif pelayanan pada Unit Pelayanan Teknis Puskesmas Dinas Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 18 Tahun 2016; UU Nomor 24 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 101 Tahun 2012; Perpres Nomor 12 Tahun 2013; Permenkes Nomor 69 Tahun 2013; Permenkes Nomor 71 Tahun 2013; Permenkes Nomor 59 Tahun 2014; Permenkes Nomor 75 Tahun 2014; Permenkes Nomor 79 Tahun 2018; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2013; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/738KUM/2019.
Menambah tarif pelayanan kesehatan pada Lampiran Peraturan Bupati Tanah
Laut Nomor 221 Tahun 2019 tentang Tarif pelayanan pada Unit Pelayanan
Teknis Puskesmas Dinas Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Tahun Anggaran 2020 yaitu tarif pelayanan kesehatan Pemeriksaan Rapid Test Antigen dengan struktur dan besaran tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
Mengubah Lampiran Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 221 Tahun 2019 tentang Tarif pelayanan pada Unit Pelayanan Teknis Puskesmas Dinas Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Tahun Anggaran 2020
11 halaman; Lampiran 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Upaya mengoptimalkan kinerja, produktivitas kerja dengan penerapan asas keadilan, proporsionalitas, peningkatan kesejahteraan pegawai, dan sebagai bentuk penghargaan kepada Aparatur SipilNegara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut perlu diberikan tambahan penghasilan pegawai.
Dengan memperhatikan asas konsistensi kebijakan maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Beberapa ketentuandalam Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberian TambahanPenghasilan Pegawai Aparatur Sipl Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut diubah, yaitu penambahan ketentuan tentang penerima TPP ditambah: Pegawai ASN yang mutasi masuk ke Pemerintah Daerah diberikan TPP ASN terhitung setelah 2 (dua) bulan ditetapkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dan Pegawai ASN yang mutasi masuk ke Pemerintahan Daerah dan dilantik menduduki jabatan struktural diberikan TPP ASN terhitung mulai tanggal pelantikan. Pemberian TPP didasarkan pada: Indeks Kedisiplinan sebesar 30 % (tiga puluh persen); dan Indeks Kinerja sebesar 70 % (tujuh puluh persen). Perubahan ketentuan Klasifikasi IV Pejabat Struktural yaitu Beban Kerja 100% dan Kondisi Kerja: Kelas 13: 35%, Kelas 12: 35%, Kelas 11: 30%, Kelas 9: 20%, dan Kelas 8: 20%. Serta Ketentuan huruf O angka 1 Lampiran Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipl Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2021 Nomor 14) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
Mengubah Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipl Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
7 hlm; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas)
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan pola penyakit (Transisi Epidemiologi) yang ditandai dengan meningkatnya kematian dan kesakitan akibat Penyakit Tidak Menular (PTM) seperti stroke, jantung, dan diabetes, sehingga dampak dari meningkatnya kejadian Penyakit Tidak Menular (PTM) berbanding lurus dengan meningkatnya pembiayaan pelayanan kesehatan yang harus ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah, serta menurunnya produktivitas masyarakat dan daya saing negara yang pada akhirnya mempengaruhi kondisi sosial ekonomi masyarakat itu sendiri; bahwa untuk mengatasi permasalahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan perbaikan lingkungan dan perubahan perilaku ke arah yang lebih sehat secara sistematis dan terencana oleh semua komponen bangsa, untuk itu Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) menjadi sebuah pilihan dalam mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yang lebih baik sehingga perlu diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa salah satu Misi Bupati dan Wakil Bupati Periode 2018-2022 adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelayanan pendidikan dan kesehatan dan untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, Kluster, dan Prinsip Germas; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pelaksanaan; Forum Gerrmas; Koordinasi; Monitoring dan Evaluasi; Pelaporan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat