Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, untuk dilakukan pembahasan guna mendapat persetujuan bersama.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, berupa: laporan realisasi anggaran; laporan perubahan saldo anggaran lebih; neraca; laporan operasional; laporan arus kas; laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan. Serta dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhitisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah ( BUMD ), serta Ikhtisar Laporan Keuangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 diatur dengan Peraturan Bupati.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan suatu kegiatan dan/atau usaha menunjukkan intensitas yang semakin meningkat yang dalam beberapa hal dapat menimbulkan dampak gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan sehingga membutuhkan pengendalian. Dampak lalu lintas yang ditimbulkan suatu kegiatan dan/usaha tersebut sudah seharusnya juga menjadi tanggung jawab dari pemrakarsa kegiatan dan/atau usaha yang bersangkutan, sehingga dapat dicapai kondisi transportasi jalan yang aman, nyaman, tertib, dan lancar. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Analisis Dampak Lalu Lintas.
Dasar Hukum: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 14 Tahun 2006; Peratuturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peratuturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun 2015; Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Analisis Dampak Lalu Lintas. Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan/atau kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas. Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas merupakan salah satu persyaratan pengembang atau pembangun untuk memperoleh: izin lokasi; izin mendirikan bangunan; atau izin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. Pengembang atau pembangun pusat kegiatan, permukiman, dan infrasturktur wajib melakukan analisis dampak lalu lintas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2016.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah diwajibkan mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan
oleh ketentuan peraturan Perundang-undangan untuk memperoleh
persetujuan bersama. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan tersebut, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang
telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 11 bulan Agustus Tahun 2015.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; UndangUndang
Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah
Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor
79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2016, dengan uraian lebih lanjut tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan
daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 9 Tahun 2015
desa - perangkat desa - BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2015/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf d dan ayat (2), Pasal
65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 65
ayat (1) huruf d dan ayat (2) serta Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; UndangUndang
Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perangkat Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa. Perangkat Desa terdiri atas: sekretariat desa;
pelaksana kewilayahan; dan pelaksana teknis. Perangkat Desa
berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa. Badan
Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5
(lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan
wilayah, keterwakilan perempuan, penduduk, dan kemampuan Keuangan
Desa. Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: membahas dan
menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan
kinerja Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintahan Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 6 Tahun 2008 tentang Badan Perwakilan Desa dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi
kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit
organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2015.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; UndangUndang
Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor
55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor
2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp.
1.790.210.200.543,00 bertambah sejumlah Rp. 772.262.958.463,11
sehingga menjadi Rp. 2.562.473.159.006,11, dengan uraian lebih lanjut
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari peraturan daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2015.
24 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan dan Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri No: 470/327/SJ tanggal 17 Januari 2014 perihal perubahan Kebijakan
Dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dimana disebutkan
bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut
biaya, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut telah menggratiskan pengurusan
dan penerbitan Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten
Tanah Laut sejak tanggal 28 April 2014 dengan menerbitkan Surat Edaran
Bupati Nomor 470/149/Disdukpencapil/2014 tanggal 09 April 2014
sebagaimana yang diamanatkan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan berlaku sejak tanggal diundangkan (lex
superior derogate lex inferior) dan pelaksanaan dari Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri No: 900/326/SJ tanggal 17 Januari 2014 perihal Larangan
Pungutan Uang Dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan.
terhitung sejak tanggal 28 April 2014 terhadap pelayanan cetak kartu tanda
penduduk dan akta catatan sipil tidak dipungut retribusi, tetapi untuk tertib
administrasi perundangundangan maka perlu dilakukan pencabutan atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya
Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan
Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten
Tanah Laut Tahun 2012 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan PDAM di Kabupaten
Tanah Laut baik berupa perbaikan infrastruktur dan cakupan pelayanan, maka
perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tanah Laut. Berdasarkan
pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah
Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 37 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Tanah Laut
Nomor 2 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penambahan
Penyertaan Modal Pemerintah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Tanah Laut. Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut melakukan
penambahan penyertaan modal ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Tanah Laut pada Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp5.446.070.000,- ,
sehingga seluruh penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sampai Tahun 2015 dalam bentuk uang
menjadi sebesar Rp14.946.070.000,- Seluruh penambahan penyertaan modal
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut berupa aset dan hibah kepada Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) sampai Tahun 2015 menjadi sebesar
Rp23.232.640.320.-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2015.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
Kekayaan alam, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya serta tradisi masyarakat dan berbagai fasilitas yang dimiliki daerah merupakan sumber daya dan modal dasar pembangunan kepariwisataan. Perkembangan kepariwisataan memegang peranan penting dalam peningkatan pembangunan yang berkelanjutan, terpadu dan bertanggung jawab yang dilandasi oleh norma-norma agama, nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat dan berwawasan lingkungan sehingga pembangunan kepariwisataan tidak hanya mengutamakan segi pendapatan namun juga harus memuat nilai-nilai dimaksud maka perlu langkah-langkah pengaturan yang terarah dan terencana. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dimana Pengusaha Pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah dan Pasal 30 huruf e menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota berwenang mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan diwilayahnya, maka perlu pengaturan tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Tanah Laut, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 3 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 14 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang memuat Ketentuan umum; Fungsi dan Tujuan; Kewenangan Pemerintah Daerah; Pembangunan Kepariwisataan; Kawasan Strategis Pariwisata; Usaha Pariwisata; Pendaftaran Usaha Pariwisata; Badan Promosi Pariwisata Daerah; Pendanaan; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
84 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 31 ayat (2), Pasal 33 huruf m Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Dasar Hukum : Undang– Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Tanah Laut secara Serentak yang memuat Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Desa; Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa mulai dari : Persiapan, Penetapan Pemilih, Pendaftaran Calon, Penelitian, Penetapan dan Pengumuman Calon, Kampanye, Pemungutan, Penghitungan, dan Penetapan Suara; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
59 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, maka Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor
56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah
Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut
Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini memuat Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 yang tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
25 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat