Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 9 Tahun 2015

Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Perangkat Desa terdiri atas: sekretariat desa; pelaksana kewilayahan; dan pelaksana teknis. Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa. Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, keterwakilan perempuan, penduduk, dan kemampuan Keuangan Desa. Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
02 November 2015
Tanggal Pengundangan
02 November 2015
Tanggal Berlaku
02 November 2015
Sumber
LD.2015/NO.9
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 935 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Tanah Laut No. 6 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
  2. PERDA Kab. Tanah Laut No. 12 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan