Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Perangkat Desa terdiri atas: sekretariat desa; pelaksana kewilayahan; dan pelaksana teknis. Perangkat Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa. Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, keterwakilan perempuan, penduduk, dan kemampuan Keuangan Desa. Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi: membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat