Peraturan Daerah Tentang Perangkat Desa, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Pengangkatan Perangkat Desa; 3. Larangan Perangkat Desa; 4. Pemberhentian Perangkat Desa; 5. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; 6. Unsur Staf Perangkat Desa; 7. Mutasi Jabatan; 8. Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa; 9. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; 10. Kesejahteraan Aparatur Desa; 11. Pembinaan dan Pengawasan; 12. Sanksi Administratif; 13. Anggaran; 14. Ketentuan Lain-Lain; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat