Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019

Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Perangkat Desa, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Pengangkatan Perangkat Desa; 3. Larangan Perangkat Desa; 4. Pemberhentian Perangkat Desa; 5. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; 6. Unsur Staf Perangkat Desa; 7. Mutasi Jabatan; 8. Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa; 9. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; 10. Kesejahteraan Aparatur Desa; 11. Pembinaan dan Pengawasan; 12. Sanksi Administratif; 13. Anggaran; 14. Ketentuan Lain-Lain; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
24 September 2019
Tanggal Pengundangan
24 September 2019
Tanggal Berlaku
24 September 2019
Sumber
LD.2019/NO.12
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 1690 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Tanah Laut No. 9 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan