Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2019

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Keanggotaan Bpd; 3. Kelembagaan Bpd; 4. Fungsi dan Tugas Bpd; 5. Hak, Kewajiban Dan Wewenang Bpd; 6. Peraturan Tata Tertib Bpd; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Pendanaan; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
22 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2019
Tanggal Berlaku
22 Mei 2019
Sumber
LD.2019/NO.6
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 2690 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Tanah Laut No. 9 Tahun 2015 tentang Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan