Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut. Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut melakukan penambahan penyertaan modal ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tanah Laut pada Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp5.446.070.000,- , sehingga seluruh penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sampai Tahun 2015 dalam bentuk uang menjadi sebesar Rp14.946.070.000,- Seluruh penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut berupa aset dan hibah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sampai Tahun 2015 menjadi sebesar Rp23.232.640.320.-
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat