Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 1 Tahun 2016

Analisis Dampak Lalu Lintas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang Analisis Dampak Lalu Lintas. Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan/atau kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas. Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas merupakan salah satu persyaratan pengembang atau pembangun untuk memperoleh: izin lokasi; izin mendirikan bangunan; atau izin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. Pengembang atau pembangun pusat kegiatan, permukiman, dan infrasturktur wajib melakukan analisis dampak lalu lintas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2016 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
16 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
16 Juni 2016
Tanggal Berlaku
16 Juni 2016
Sumber
LD.2016/NO.1
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 717 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan