Peraturan daerah ini mengatur tentang Analisis Dampak Lalu Lintas. Setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan/atau kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas. Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas merupakan salah satu persyaratan pengembang atau pembangun untuk memperoleh: izin lokasi; izin mendirikan bangunan; atau izin pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang bangunan gedung. Pengembang atau pembangun pusat kegiatan, permukiman, dan infrasturktur wajib melakukan analisis dampak lalu lintas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat