Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang memuat Ketentuan umum; Fungsi dan Tujuan; Kewenangan Pemerintah Daerah; Pembangunan Kepariwisataan; Kawasan Strategis Pariwisata; Usaha Pariwisata; Pendaftaran Usaha Pariwisata; Badan Promosi Pariwisata Daerah; Pendanaan; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat