Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 semula berjumlah Rp. 1.790.210.200.543,00 bertambah sejumlah Rp. 772.262.958.463,11 sehingga menjadi Rp. 2.562.473.159.006,11, dengan uraian lebih lanjut tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat