Pajak dan Retribusi Daerah
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan dan Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri No: 470/327/SJ tanggal 17 Januari 2014 perihal perubahan Kebijakan
Dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dimana disebutkan
bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut
biaya, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut telah menggratiskan pengurusan
dan penerbitan Dokumen Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten
Tanah Laut sejak tanggal 28 April 2014 dengan menerbitkan Surat Edaran
Bupati Nomor 470/149/Disdukpencapil/2014 tanggal 09 April 2014
sebagaimana yang diamanatkan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan berlaku sejak tanggal diundangkan (lex
superior derogate lex inferior) dan pelaksanaan dari Surat Edaran Menteri
Dalam Negeri No: 900/326/SJ tanggal 17 Januari 2014 perihal Larangan
Pungutan Uang Dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan.
terhitung sejak tanggal 28 April 2014 terhadap pelayanan cetak kartu tanda
penduduk dan akta catatan sipil tidak dipungut retribusi, tetapi untuk tertib
administrasi perundangundangan maka perlu dilakukan pencabutan atas
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya
Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil.
- Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan
Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak
Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten
Tanah Laut Tahun 2012 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 13 halaman
|