Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Tanah Laut secara Serentak yang memuat Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Desa; Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa mulai dari : Persiapan, Penetapan Pemilih, Pendaftaran Calon, Penelitian, Penetapan dan Pengumuman Calon, Kampanye, Pemungutan, Penghitungan, dan Penetapan Suara; dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat