Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 4 Tahun 2015

Pemilihan Kepala Desa Serentak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Tanah Laut secara Serentak yang memuat Ketentuan Umum; Pemilihan Kepala Desa; Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa mulai dari : Persiapan, Penetapan Pemilih, Pendaftaran Calon, Penelitian, Penetapan dan Pengumuman Calon, Kampanye, Pemungutan, Penghitungan, dan Penetapan Suara; dan Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
29 September 2015
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.4
Subjek
PARTAI POLITIK DAN PEMILU
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 775 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Tanah Laut No. 7 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan