Peraturan Daerah Tentang Pemilihan Kepala Desa, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Pemilihan Kepala Desa; 3. Pelaksanaan; 4. Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, Staf Administrasi Bpd, PNS dan Pengurus Partai Politik Sebagai Calon Kepala Desa; 5. Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Desa; 6. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa; 7. Logo dan Stempel; 8. Larangan; 9. Pengawasan dan Pembinaan; 10. Pembiayaan; 11. Ketentuan Peralihan; 12. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat