Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah PD. Baratala Tuntung Pandang Menjadi PT. Baratala Tuntung Pandang (PERSERODA)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan
kemanfatan bagi perkembangan
perekonomian di Kabupaten Tanah
Laut, mewujudkan good corporate
governance, memaksimalkan
keuntungan, meningkatkan kemampuan bersaing dan dalam
rangka upaya penyehatan,
perbaikan kondisi internal,
memperbaiki kinerja serta
meningkatkan nilai perusahaan
daerah, maka perlu mengambil
langkah strategis dengan
melakukan restrukturisasi regulasi
dengan melakukan penyesuaian
dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah dan
perubahan badan hukum dari
Perusahaan Daerah menjadi
Perusahaan Perseroan Daerah,
serta melakukan diversifikasi usaha
pada Perusahaan Daerah PD.
Baratala Tuntung Pandang; bahwa berdasarkan Pasal 114
Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, perubahan badan
hukum ditetapkan dengan
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Badan Hukum
Perusahaan Daerah PD. Baratala
Tuntung Pandang Menjadi PT.
Baratala Tuntung Pandang
(Perseroda);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965 dengan
mengubah Undang-Undang Nomor
27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007; Undang–Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah dengan
Undang–Undang Nomor 9 Tahun
2015; Undang–Undang Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 1 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah PD. Baratala Tuntung Pandang Menjadi PT. Baratala Tuntung Pandang (PERSERODA), yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Perubahan Badan Hukum dan Nama;
3. Maksud, Tujuan dan Bidang Usaha;
4. Modal;
5. Saham;
6. Organ Perusahaan;
7. Tata Kelola Perusahaan;
8. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih;
9. Organisasi dan Ketenagakerjaan;
10. Pembinaan dan Pengawasan
11. Kerja Sama dan Pinjaman
12. Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan;
13. Kepailitan dan Pembubaran;
14. Ketentuan Lain-Lain;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5
Tahun 2002 tentang Kepengurusan dan
Kepegawaian Perusda di Kabupaten Tanah Laut
(Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun
2002 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13
Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun
2002 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian
Perusda di Kabupaten Tanah Laut (Lembaran
Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2007 Nomor
13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
b. hal-hal yang diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pembentukan Perusahan Daerah Baratala
Tuntung Pandang Kabupaten Tanah Laut
(Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun
2005 Nomor 6) sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Daerah ini maka masih berlaku.
51 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019
bahwa Perangkat Desa merupakan
salah satu unsur penting dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa
guna mewujudkan pelayanan yang
baik dan kesejahteraan masyarakat
Desa; bahwa dalam rangka meningkatkan
kelancaran dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan dan pemberdayaan
masyarakat serta memberikan
kepastian hukum bagi Perangkat
Desa; bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 50 ayat (1) huruf d
dan ayat (2) Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal
65 ayat (1) huruf d dan ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, serta
Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 13
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017
tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83
Tahun 2015 tentang Perangkat
Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf
a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965 dengan
mengubah Undang-Undang Nomor
27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Tentang Perangkat Desa, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Pengangkatan Perangkat Desa;
3. Larangan Perangkat Desa;
4. Pemberhentian Perangkat Desa;
5. Kekosongan Jabatan Perangkat Desa;
6. Unsur Staf Perangkat Desa;
7. Mutasi Jabatan;
8. Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa;
9. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa;
10. Kesejahteraan Aparatur Desa;
11. Pembinaan dan Pengawasan;
12. Sanksi Administratif;
13. Anggaran;
14. Ketentuan Lain-Lain;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2015
Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 9) sepanjang mengatur mengenai Perangkat
Desa dan Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Tanah Laut
Tahun 2017 Nomor 110) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
47 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak
mendapatkan pelayanan pendidikan
yang berkualitas tanpa diskriminasi; bahwa pendidikan harus mampu
menjamin pemerataan kesempatan
pendidikan, peningkatan mutu dan
relevansi untuk menghadapi tantangan kehidupan sesuai tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional dan global,
sehingga perlu dilakukan
pembaharuan secara terencana,
terarah dan berkesinambungan; bahwa setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapatkan pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya demi meningkatkan kualitas
hidupnya dan demi kesejahteraan
umat manusia dan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat
(1) dan ayat (2) UUD 1945, yaitu setiap
warga negara berhak mendapat
pendidikan dan setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan
pemerintah wajib membiayainya, serta
melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat
(1) UUD 1945, yaitu fakir miskin dan
anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara, maka Pemerintah Daerah
Kabupaten Tanah Laut sebagai bagian
dari Negara Kesatuan Republik
Indonesia memiliki tanggung jawab
untuk melaksanakan sebagian dari amanah Pasal 34 ayat (1) UUD 1945
dalam kaitannya dengan hak
pendidikan masyarakat, untuk itu
perlu menambahkan regulasi yang
mengatur tentang pemberian beasiswa
bagi anak-anak terlantar, anak-anak
korban kekerasan rumah tangga
dan/atau kekerasan seksual yang
tidak mampu, anak-anak putus
sekolah dari keluarga tidak mampu,
serta para pelajar, santri dan
mahasiswa berprestasi dari keluarga
tidak mampu; dalam rangka pelaksanaan Pasal 12
ayat (1) huruf a, Pasal 17, Pasal 236
dan Lampiran Huruf A, Pembagian
Urusan Pemerintahan Bidang
Pendidikan dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan
Pasal 18 ayat (2) huruf f, Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan,
kebijakan daerah di bidang pendidikan
dituangkan dalam Peraturan Daerah di
Bidang Pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a,
huruf b, huruf c dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun
1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah
diubah dengan Undang–Undang Nomor
9 Tahun 2015; Undang–Undang Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2010 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2017; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 30 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Jalur Dan Jenjang Pendidikan;
3. Pendirian, Pengelolaan, Pengawasan dan Pertanggungjawaban Satuan Pendidikan;
4. Kurikulum;
5. Anggaran Pendidikan;
6. Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
7. Peserta Didik;
8. Sarana dan Prasarana Pendidikan;
9. Satuan Pelaksana Pendidikan;
10. Peran Serta Pemerintah Desa dan Masyarakat;
11. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
12. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
13. Kerja Sama Pendidikan;
14. Anggaran;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di
Kabupaten Tanah Laut (Lembaran Daerah Kabupaten
Tanah Laut Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 17) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
58 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan
perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kebijakan umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, keadaan yang menyebabkan
pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar
jenis belanja, keadaan yang
menyebabkan sisa lebih tahun
anggaran sebelumnya harus
digunakan untuk pembiayaan dalam
tahun anggaran berjalan serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 316
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah
maka perlu dilakukan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965 dengan mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah dengan
Undang–Undang Nomor 9 Tahun
2015; Undang–Undang Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 123
Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, yang berisi Pasal 1 sampai denagn Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa, kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah berupa
Laporan Keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah tahun anggaran
berakhir, untuk dilakukan
pembahasan bersama Kepala daerah
dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah guna mendapatkan
persetujuan bersama;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965 dengan mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2018; Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109
Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 65
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor
49 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 30
Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 123
Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 33 Tahun 2017 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 134 Tahun
2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 79 Tahun 2018 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 9 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, yang berisi Pasal 1 samapai dengan Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 8 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Tanah Laut No. 5 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum di Kabupaten Tanah Laut berupa infrastruktur bagi cakupan pelayanan kepada masyarakat, maka perlu melakukan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut; bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 333 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Tanah Laut Nomor 188.45/506-KUM/2018 tentang Penetapan Hasil Penilaian Aset Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tanah Laut Naskah Hibah Barang Milik Negara (BMN) antara Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Bupati Tanah Laut Nomor : 19/BA/SJ/2016, 180/2/P-HIBAH-KUM/2016 dan Naskah Hibah Barang Milik Negara (BMN) antara Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Nomor : 171/BA/DC/2018, 032/771/DPUPRD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 dengan mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanah Laut Nomor 2 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut, yang berisi Pasal I, Pasal 4C, Pasal 5E, dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Laut Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 33 huruf m Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun dengan mengubah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 ; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016 ;
Peraturan Daerah Tentang Pemilihan Kepala Desa, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Pemilihan Kepala Desa;
3. Pelaksanaan;
4. Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD, Staf Administrasi Bpd, PNS dan Pengurus Partai Politik Sebagai Calon Kepala Desa;
5. Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Desa;
6. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa;
7. Logo dan Stempel;
8. Larangan;
9. Pengawasan dan Pembinaan;
10. Pembiayaan;
11. Ketentuan Peralihan;
12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak (Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2015 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 18) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
130 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa,
perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965 dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah
diubah dengan Undang–Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 ; Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 110 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 1 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Keanggotaan Bpd;
3. Kelembagaan Bpd;
4. Fungsi dan Tugas Bpd;
5. Hak, Kewajiban Dan Wewenang Bpd;
6. Peraturan Tata Tertib Bpd;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Pendanaan;
9. Ketentuan Lain-Lain;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perangkat Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Tanah Laut Tahun 2015 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 21) sepanjang mengatur mengenai BPD
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
92 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan
Pasal 110 ayat (1) huruf g dan
Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Pemerintah Daerah
berwenang memungut Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor
yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
bahwa berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016
tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak
yang Berlaku Pada Kementerian
Perhubungan dan Pasal 59 ayat (1)
Peraturan Menteri Perhubungan
Republik Indonesia Nomor PM 39
Tahun 2017 tentang Pendaftaran
dan Kebangsaan Kapal, perlu
penggantian Peraturan Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 9
Tahun 2012 tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965 dengan
mengubah Undang-Undang Nomor
27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang–Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah dengan
Undang–Undang Nomor 9 Tahun
2015; Undang–Undang Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55
Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 8 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 133 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 108 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten
Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Obyek dan Subyek Pajak;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Retribusi;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Tata Cara Pemungutan;
10. Tatacara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan Retribusi;
12. Keberatan;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
14. Pengurangan dan Pembebasan Retribusi;
15. Kadaluwarsa Penagihan;
16. Pemeriksaan Wajib Retribusi;
17. Sanksi Administrasi;
18. Penyidikan;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Lain-Lain;
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 9 Tahun 2012
tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
(Lembaran Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun 2012
Nomor 9) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal
110 ayat (1) huruf I dan 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Retribusi
Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa
umum yang dapat dipungut oleh
Pemerintah Daerah pada saat
memberikan pelayanan tera dan tera
ulang Alat Ukur, Takar, Timbang
dan Perlengkapannya kepada orang
pribadi atau badan; bahwa sebagai upaya perlindungan
konsumen dan produsen untuk
kebenaran dan ketepatan
pengukuran atas penggunaan Ukur,
Takar, Timbang dan
Perlengkapannya, maka perlu
diadakan pembinaan kemetrologian
berupa pelayanan tera atau tera
ulang dan kalibrasi untuk mengukur
kualitasnya agar senantiasa layak
untuk dipakai, serta untuk
meningkatkan pelayanan pelayanan
tera atau tera ulang dan kalibrasi
Ukur, Takar, Timbang dan
Perlengkapannya dan pengujian
terhadap Barang dalam Keadan
Terbungkus yang dilaksanakan
dapat dipungut retribusi oleh
Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1965 dengan mengubah UndangUndang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun
2014 sebagaimana telah diubah dengan
Undang–Undang Nomor 9 Tahun
2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 69/M-DAG/PER/10/2012 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 95/MDAG/PER/112015; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 74/M-DAG/PER/12/2012; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 71/M-DAG/PER/10/2014; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 53/M-DAG/PER/7/2016; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 78/M- DAG/PER/11/2016; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah
Laut Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;
6. Jenis Layanan dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Tata Cara Pemungutan Retribusi;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan Retribusi;
12. Tata Cara Perubahan Tarif;
13. Sanksi Adminstrasi;
14. Tata Cara Pengajuan Keberatan;
15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebanan Retribusi;
17. Kadaluarsa Penagihan;
19. Insentif Pemungutan;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
52 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat