Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Jalur Dan Jenjang Pendidikan; 3. Pendirian, Pengelolaan, Pengawasan dan Pertanggungjawaban Satuan Pendidikan; 4. Kurikulum; 5. Anggaran Pendidikan; 6. Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 7. Peserta Didik; 8. Sarana dan Prasarana Pendidikan; 9. Satuan Pelaksana Pendidikan; 10. Peran Serta Pemerintah Desa dan Masyarakat; 11. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; 12. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan; 13. Kerja Sama Pendidikan; 14. Anggaran; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat