Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2019

Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Jalur Dan Jenjang Pendidikan; 3. Pendirian, Pengelolaan, Pengawasan dan Pertanggungjawaban Satuan Pendidikan; 4. Kurikulum; 5. Anggaran Pendidikan; 6. Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 7. Peserta Didik; 8. Sarana dan Prasarana Pendidikan; 9. Satuan Pelaksana Pendidikan; 10. Peran Serta Pemerintah Desa dan Masyarakat; 11. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah; 12. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan; 13. Kerja Sama Pendidikan; 14. Anggaran; 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
24 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
24 Oktober 2019
Sumber
LD.2019/NO.11
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 949 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Tanah Laut No. 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Tanah Laut

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan