Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; 6. Jenis Layanan dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Tata Cara Pemungutan Retribusi; 10. Tata Cara Pembayaran; 11. Tata Cara Penagihan Retribusi; 12. Tata Cara Perubahan Tarif; 13. Sanksi Adminstrasi; 14. Tata Cara Pengajuan Keberatan; 15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebanan Retribusi; 17. Kadaluarsa Penagihan; 19. Insentif Pemungutan; 20. Ketentuan Penyidikan; 21. Ketentuan Pidana; 22. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat