Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2019

Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi; 6. Jenis Layanan dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Tata Cara Pemungutan Retribusi; 10. Tata Cara Pembayaran; 11. Tata Cara Penagihan Retribusi; 12. Tata Cara Perubahan Tarif; 13. Sanksi Adminstrasi; 14. Tata Cara Pengajuan Keberatan; 15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebanan Retribusi; 17. Kadaluarsa Penagihan; 19. Insentif Pemungutan; 20. Ketentuan Penyidikan; 21. Ketentuan Pidana; 22. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Laut
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pelaihari
Tanggal Penetapan
09 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2019
Tanggal Berlaku
01 Juli 2019
Sumber
LD.2019/NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
Bidang
Halaman ini telah diakses 581 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan