Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Nama Obyek dan Subyek Pajak; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Retribusi; 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; 9. Tata Cara Pemungutan; 10. Tatacara Pembayaran; 11. Tata Cara Penagihan Retribusi; 12. Keberatan; 13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 14. Pengurangan dan Pembebasan Retribusi; 15. Kadaluwarsa Penagihan; 16. Pemeriksaan Wajib Retribusi; 17. Sanksi Administrasi; 18. Penyidikan; 19. Ketentuan Pidana; 20. Ketentuan Lain-Lain; 21. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat