Peraturan Daerah Tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah PD. Baratala Tuntung Pandang Menjadi PT. Baratala Tuntung Pandang (PERSERODA), yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Perubahan Badan Hukum dan Nama; 3. Maksud, Tujuan dan Bidang Usaha; 4. Modal; 5. Saham; 6. Organ Perusahaan; 7. Tata Kelola Perusahaan; 8. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih; 9. Organisasi dan Ketenagakerjaan; 10. Pembinaan dan Pengawasan 11. Kerja Sama dan Pinjaman 12. Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan; 13. Kepailitan dan Pembubaran; 14. Ketentuan Lain-Lain; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat